Pusat Informasi
Tata Tertib Cluster
Peraturan dan tata tertib lingkungan untuk kenyamanan bersama di Cluster Nusa Dua.
- Semua warga cluster Nusa Dua harus terdaftar di pengurus & RT baik pemilik maupun penyewa.
- Setiap kendaraan yang memasuki area cluster Nusa Dua harus terdaftar di administrasi Pamwas.
- Untuk warga yang telah memiliki stiker Nusa Dua & membuka kaca kendaraan, Pamwas akan membukakan gate atau dengan inisiatif membuka sendiri.
- Untuk warga yang tidak memiliki stiker Nusa Dua, gate di Taping secara mandiri kecuali kondisi tertentu (tertinggal/belum dibuat).
- Untuk warga yang tidak memiliki stiker, diarahkan untuk mengajukan ke pengurus cluster.
- Untuk warga yang tidak memiliki kartu akses, diarahkan untuk mengajukan ke kantor estate.
- Pengunjung wajib melapor kepada pamwas di pos gerbang dengan menyebutkan nama, alamat tujuan, dan identitas diri.
- Setiap kendaraan yang memasuki area cluster Nusa Dua harus terdaftar di administrasi Panwas.
- Untuk pengunjung yang sudah membuat perjanjian harus meninggalkan kartu identitas diri.
- Untuk pengunjung yang tidak membuat perjanjian harus menghubungi pemilik rumah terlebih dahulu untuk mendapatkan izin.
- Untuk pengunjung yang melebihi batas waktu kunjung wajar, Pamwas akan melakukan pengecekan berkala.
- Untuk pengunjung keluarga yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada panwas, diperlakukan sama seperti pengunjung umum.
- Untuk pengunjung yang tanpa hubungan perkawinan atau bukan keluarga dilarang menginap.
- Untuk pengunjung dari instansi pemerintahan harus menunjukan surat tugas & izin kepada RT dan Pengurus terlebih dahulu.
- Untuk pengunjung dari instansi swasta / lainnya harus memperlihatkan surat tugas dan izin pemilik terlebih dahulu serta meninggalkan kartu identitas.
- Kurir harus melaporkan diri di pos pamwas dengan menunjukkan identitas diri.
- Kurir yang akan mengantarkan paket barang makanan atau barang dengan COD dipersilakan masuk dengan meninggalkan kartu identitas.
- Kurir yang akan mengantarkan paket barang bukan makanan (>3Kg) akan dititipkan di pos pamwas.
- Kurir yang akan mengantarkan paket barang dengan ukuran besar (<3Kg) dipersilakan masuk dengan meninggalkan kartu identitas.
- Paket yang diterima oleh pamwas akan disimpan dan diberikan kepada pemilik pada saat warga melewati pos dan diperbolehkan mengambil sendiri atau dibantu diantarkan oleh pamwas.
- Warga yang ingin merenovasi atau membangun diwajibkan menyelesaikan perizinan sebelum memasukan material atau memulai pekerjaan.
- Hari Kerja: Senin - Jumat jam 08.00 - 17.00 WIB, hari Sabtu jam 08.00-14.00 WIB.
- Perpanjangan Jam Kerja: Harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengurus.
- Tukang wajib terdaftar di administrasi cluster sebelum memulai pekerjaan.
- Harus membawa identitas resmi dan surat izin kerja.
- Pastikan area kerja dibatasi dan aman. Pekerjaan tidak boleh mengganggu lalu lintas umum atau area bersama.
- Jaga kebersihan area kerja. Sampah dan material bangunan harus dibersihkan dan dibuang dengan cara yang benar setiap hari.
- Warga yang melakukan renovasi atau pembangunan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi pada properti sekitar atau fasilitas umum.
- Assiten rumah tangga yang menetap, wajib di masukan kedalam Form KK.
- Assisten rumah tangga yang pulang pergi diinformasikan oleh pemilik kepada Pamwas.
- Hindari perilaku yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau konflik dengan penghuni lain atau orang di sekitar.
- Kendaraan harus mematuhi batas kecepatan aman (10-15Km/Jam) yang ditetapkan di dalam cluster.
- Parkir hanya di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
- Kendaraan berat dan berisik hanya diperbolehkan masuk dengan izin dari estate & pengurus.
- Hewan peliharaan harus berada dalam kontrol pemilik saat berada di area umum.
- Hewan peliharaan yang menghasilkan suara bising, seperti gonggongan anjing yang berlebihan, harus dikelola dengan baik untuk menghindari gangguan kepada penghuni lain.
- Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga kebersihan hewan peliharaan dan area sekitar.
- Semua penghuni wajib mematuhi peraturan mengenai hewan peliharaan untuk memastikan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua.
- Setiap penghuni wajib menyediakan tempat sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.
- Petugas sampah akan mengambil rutin sampah rumah tangga & sampah tanaman rutin mak 3x dalam seminggu.
- Area bersama seperti taman harus dijaga kebersihannya oleh semua penghuni.
"Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, kebersihan, dan keamanan lingkungan Cluster Nusa Dua."
Pusat Informasi
Tata Tertib Cluster
Peraturan dan tata tertib lingkungan untuk kenyamanan bersama di Cluster Nusa Dua.
- Semua warga cluster Nusa Dua harus terdaftar di pengurus & RT baik pemilik maupun penyewa.
- Setiap kendaraan yang memasuki area cluster Nusa Dua harus terdaftar di administrasi Pamwas.
- Untuk warga yang telah memiliki stiker Nusa Dua & membuka kaca kendaraan, Pamwas akan membukakan gate atau dengan inisiatif membuka sendiri.
- Untuk warga yang tidak memiliki stiker Nusa Dua, gate di Taping secara mandiri kecuali kondisi tertentu (tertinggal/belum dibuat).
- Untuk warga yang tidak memiliki stiker, diarahkan untuk mengajukan ke pengurus cluster.
- Untuk warga yang tidak memiliki kartu akses, diarahkan untuk mengajukan ke kantor estate.
- Pengunjung wajib melapor kepada pamwas di pos gerbang dengan menyebutkan nama, alamat tujuan, dan identitas diri.
- Setiap kendaraan yang memasuki area cluster Nusa Dua harus terdaftar di administrasi Panwas.
- Untuk pengunjung yang sudah membuat perjanjian harus meninggalkan kartu identitas diri.
- Untuk pengunjung yang tidak membuat perjanjian harus menghubungi pemilik rumah terlebih dahulu untuk mendapatkan izin.
- Untuk pengunjung yang melebihi batas waktu kunjung wajar, Pamwas akan melakukan pengecekan berkala.
- Untuk pengunjung keluarga yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada panwas, diperlakukan sama seperti pengunjung umum.
- Untuk pengunjung yang tanpa hubungan perkawinan atau bukan keluarga dilarang menginap.
- Untuk pengunjung dari instansi pemerintahan harus menunjukan surat tugas & izin kepada RT dan Pengurus terlebih dahulu.
- Untuk pengunjung dari instansi swasta / lainnya harus memperlihatkan surat tugas dan izin pemilik terlebih dahulu serta meninggalkan kartu identitas.
- Kurir harus melaporkan diri di pos pamwas dengan menunjukkan identitas diri.
- Kurir yang akan mengantarkan paket barang makanan atau barang dengan COD dipersilakan masuk dengan meninggalkan kartu identitas.
- Kurir yang akan mengantarkan paket barang bukan makanan (>3Kg) akan dititipkan di pos pamwas.
- Kurir yang akan mengantarkan paket barang dengan ukuran besar (<3Kg) dipersilakan masuk dengan meninggalkan kartu identitas.
- Paket yang diterima oleh pamwas akan disimpan dan diberikan kepada pemilik pada saat warga melewati pos dan diperbolehkan mengambil sendiri atau dibantu diantarkan oleh pamwas.
- Warga yang ingin merenovasi atau membangun diwajibkan menyelesaikan perizinan sebelum memasukan material atau memulai pekerjaan.
- Hari Kerja: Senin - Jumat jam 08.00 - 17.00 WIB, hari Sabtu jam 08.00-14.00 WIB.
- Perpanjangan Jam Kerja: Harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengurus.
- Tukang wajib terdaftar di administrasi cluster sebelum memulai pekerjaan.
- Harus membawa identitas resmi dan surat izin kerja.
- Pastikan area kerja dibatasi dan aman. Pekerjaan tidak boleh mengganggu lalu lintas umum atau area bersama.
- Jaga kebersihan area kerja. Sampah dan material bangunan harus dibersihkan dan dibuang dengan cara yang benar setiap hari.
- Warga yang melakukan renovasi atau pembangunan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi pada properti sekitar atau fasilitas umum.
- Assiten rumah tangga yang menetap, wajib di masukan kedalam Form KK.
- Assisten rumah tangga yang pulang pergi diinformasikan oleh pemilik kepada Pamwas.
- Hindari perilaku yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau konflik dengan penghuni lain atau orang di sekitar.
- Kendaraan harus mematuhi batas kecepatan aman (10-15Km/Jam) yang ditetapkan di dalam cluster.
- Parkir hanya di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
- Kendaraan berat dan berisik hanya diperbolehkan masuk dengan izin dari estate & pengurus.
- Hewan peliharaan harus berada dalam kontrol pemilik saat berada di area umum.
- Hewan peliharaan yang menghasilkan suara bising, seperti gonggongan anjing yang berlebihan, harus dikelola dengan baik untuk menghindari gangguan kepada penghuni lain.
- Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga kebersihan hewan peliharaan dan area sekitar.
- Semua penghuni wajib mematuhi peraturan mengenai hewan peliharaan untuk memastikan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua.
- Setiap penghuni wajib menyediakan tempat sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.
- Petugas sampah akan mengambil rutin sampah rumah tangga & sampah tanaman rutin mak 3x dalam seminggu.
- Area bersama seperti taman harus dijaga kebersihannya oleh semua penghuni.
"Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, kebersihan, dan keamanan lingkungan Cluster Nusa Dua."